ANGGARAN DASAR PMK

ANGGARAN DASAR

PERSEKUTUAN MAHASISWA KRISTEN

STIKES NANI HASANUDDIN

MAKASSAR

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 1

Nama kegiatan

Organisasi ini bernama PERSEKUTUAN MAHASISIWA KRISTEN STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR yang selanjutnya disingkat dengan nama PMK STIKES-NH.

Pasal 2

Waktu dan tempat kedudukan

Persekutuan Mahasiswa Kristen STIKES-NH dideklarasikan dikampus STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR pada tanggal …. Nopember 2006, dan berkedudukan dibawah SENAT STIKES-NH.

Pasal 3

Identitas

Organisasi ini berbentuk ikatan yang menghimpun seluruh mahasiswa Kristen Protestan, dari pendidikan S1-A, S1-B dan D-3 keperawatan pada STIKES-NH MAKASSAR periode 2006/2007.

BAB II

ASAS

Pasal 4

Persekutuan Mahasiswa Kristen STIKES-NH berasaskan Pancasila.

BAB III

TUJUAN,UPAYA DAN SIFAT

Pasal 5

Tujuan

Terbinanya kader keperawatan Kristen yang professional,kreatif,inovatif dan bertanggung jawabdemi terwujudnya Tridarma Perguruan Tinggi

Pasal 6

Upaya

  1. Mempersatukan dan mengkoordinir mahasiswa (i) Kristen STIKES-NH Makassar
  2. Ikut serta mengembangkan dan membina kepribadian mahasiswa (i) dalam bidang kerohanian STIKES-NH dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang positif guna membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya
  3. Memelihara,memupuk,meningkatkan dan melestarikan semangat kekeluargaan, kebersamaan dan kesetiakawanan antar sesama anggota PMK dan seluruh mahasiswa STIKES-NH.
  4. Meningkatkan wawasaan dan pengetahuan anggota tentang keorganisasian
  5. Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dan kerohanian dalam rangka pembangunan nasional pada umumnya dan pendidikan keperawatan STIKES-NH pada khususnya

Pasal 7

Sifat

Persekutuan Mahasiswa Kristen STIKES-NH Makassar bersifat pengembangan keimanan, kebersamaan dan kekeluargaan demi mewujudkan persatuan serta berwawasan keilmuan yang bernaung dibawah SENAT STIKES-NH

BAB IV

BENTUK DAN STATUS

Pasal 8

Bentuk

Persekuatuan Mahasiswa Kristen STIKES-NH adalah oraganisasi yang berbentuk kerohanian

Pasal 9

Status

Persekutuan Mahasiswa Kristen STIKES-NH Makassar merupakan salah satu wadah atau tempat untuk mengembangkan keimanan dan ketakwaan dalam pembentukan perawat professional masa depan

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota Persekutuan Mahasiswa Kristen adalah mahasiswa (i) keperawatan S1-A ,S1-B dan D-3 STIKES-NH Makassar

BAB VI

KEORGANISASIAN

Pasal 11

Pimpinan organisasi

  1. Pimpinan organisasi PMK STIKES-NH Makassar dipegang oleh Badan pengurus dan bertanggung jawab pada MUBES organisasi.
  2. Badan pengurus menjalankan AD/ART serta peraturan organisasi lain
  3. Jabatan ketua umum berlaku selama satu tahun dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali, kecuali ada permintaan dari anggota PMK STIKES-NH serta ada kesepakatan bersama
  4. Badan penggurus diangkat dan diberhentikan oleh MUBES PMK STIKES-NH Makassar
  5. Sebelum memangku jabatan badan pangurus khusus ketua umum harus bersumpah dihadapan peserta,dilakukan oleh pembinah PMK STIKES-NH.
  6. Apabilah ketua umum PMK STIKES-NH mengundurkan diri atau berhalangan maka digantkan oleh wakil ketua atau penanggung jawab sementara sampai jabatan berakhir

BAB VII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 12

Segalah bentuk atribut organisasi diatur dalam badan ART beserta setiap peraturan lainnya

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13

musyawarah

Musyawarah besar PMK STIKES-NH Makasar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi PMK STIKES-NH Makassar yang diatur dalam ART

Pasal 14

Rapat-rapat

Rapat-rapat PMK STIKES-NH terdiri dari:

  1. Rapat kerja
  2. Rapat pleno
  3. Rapat harian badan pengurus
  4. Rapat istimewa

BAB IX

PENGAMBILAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN

Pasal 15

Pengambilan keputusan

  1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sedapat mungkin dilakukan melalui musyawarah mufakat
  2. Apabilah kjeputusan secara mufakat tidak dapat dicapai maka keputusan akan diambil berdasarkan pemungutan suara atau voting
  3. Semua keputusan yang diambil harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa serta tidak bertantangan dengan AD/ART

Pasal 16

Pelaksanaan keputusan

Setiap keputusan baik secara mufakat maupun pemungutan suara atau voting harus diterimah dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan rasa tanggung jawab

BAB X

DANA ORGANISASI

Pasaal 17

  1. Sumber dana berasal dari:

a) Iuran anggota

b) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART

c) Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat

  1. Pengelolaan dana dilakukan langsung oleh pengurus
  2. Pengurus harus mempertanggung jawabkan pengunaan dana setiap selesai kegiatan dan akhir periode atau sebelum berakhirnya masa jabatan
  3. Panitia pelaksanaan kegiatan mempertanggung jawabkan tentang pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari dari selesainya kegiatan.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Perubahan AD

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam MUBES dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir

Pasal 19

Pembubaran organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam MUBES dan khusus untuk ini harus ada permiantaan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir

BAB XII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam angaran dasar (AD) ini akan diatur dalam angaran rumah tangga dan peraturan lain

Pasal 21

Anggaran dasar (AD) ini berlaku sejak ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar